Teman-teman PLPG Kemenag 2013, khususnya TIK, Sertifikat Pendidik Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kementerian Agama diserahkan sesuai jam kerja dimulai pada:
Hari Senin tanggal 6 Januari 2014 s.d 10 Januari 2014.
Berikut ini daftar nama penerima Sertifikat Pendidik Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan Kementerian Agama:
Tata cara pengambilan:
1. Membawa identitas diri dan kokarde/tanda peserta PLPG dengan
mencantumkan nomor urut pada daftar nama penerima sertifikat.
2.Boleh dikuasakan kepada guru/peserta PLPG yang ditunjuk sebagai
perwakilan dengan syarat:
a. Surat Kuasa dengan materai Rp. 6000 diketahui oleh kepala sekolah
tempat mengajar.
b. Fotocopi KTP yang menerima kuasa.
Demikian kami sampaikan.
TTD.
PSG Rayon 106 UNP
0 komentar:
Posting Komentar